Location
Address: Jalan Kaliurang, Km 14.4 Sleman Yogyakarta, 55 584 Phone: 0274 898444 ext. 2303 Facsimile: 0274 898444 ext. 2091 Website: http://www.library.uii.ac.id E–mail: [email protected]
This author has not written his bio yet.
But we are proud to say that Arif Cahyo Bachtiar contributed 156 entries already.
Address: Jalan Kaliurang, Km 14.4 Sleman Yogyakarta, 55 584 Phone: 0274 898444 ext. 2303 Facsimile: 0274 898444 ext. 2091 Website: http://www.library.uii.ac.id E–mail: [email protected]
Facilities and Infrastructure: · The reading room that blends with the collection chamber, thus simplifying pemustaka in finding the collection as a source of information and use it directly. · Photo Copy Services service · Courtroom · Conference Room / Audio Visual · Space e-Library, here available internet and intranet computer networks as a means […]
Floor 2, Office and Courtroom: South Wing; 1. Courtroom III 2. Audiovisual Space 3. Courtroom I North Wing; 1. Courtroom II 2. Space Director 3. Lab. English 4. Office Space Administration 5. Space Procurement Division Head, General Administration and Finance 6. Space Division Head of Household and Supplies Floor 1, Room General […]
RULES OF CONDUCT VEHICLE PARKING · Car park, tennis courts on the west, south, and west courtyard buildings Mohammad Hatta. · Motor, parking in the courtyard of D3 Economic . IN LIBRARY Log Library, visitors must: · Obey the order of libraries · Maintain composure and using library collections and facilities well · Bring […]
Libraries Directorate organized at the university level. Since 2006 is structurally shoots management held by a Director under the direct coordination of the Vice Chancellor I. Director is assisted by two Chief of the Division, the Chief of the Division of Information Technology & Maintenance, which assisted the Head of Technical Services, and Chief of […]
Founded in 1950 with the name of the Central Library with a collection UII ± 3,000 copies, located in Syuhada Mosque Kotabaru. Not long after moving to the Civic Tower in Sagan, and in 1966 moved to the campus of the Islamic University of Indonesia Jl. Cik Di Tiro 1 Yogyakarta. In 1982, with the […]
VISION, MISSION AND GOALS VISION Realizing the Library as a center of information services for the academic community UII and learning that is based on the commitment of excellence (excellence), with emphasis on the Islamic ministry, with the development of science and technology-based global information technology. MISSION Being the center of global access to […]
Sehubungan dengan penelitian PUSDOKINFO yang memerlukan waktu lebih lama, maka batas waktu penerimaan naskah LKTI 2012 untuk kategori Pustakawan diperpanjang sampai dengan hari Rabu, 5 Desember 2012 jam 15.00 WIB Demikian pemberitahuan ini semoga para Pustakawan maklum. Anton Risparyanto/ Ketua Panitia
Lomba karya tulis, karya tulis ilmiah tahun 2012 ini diselenggarakan oleh Direktorat Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, dapat diikuti siswa SLTA atau yang sederajat, mahasiswa dan Pustakawan. Adapun ketentuannya dibawah ini: KATEGORI: Lomba ini khusus untuk kategori SLTA, Mahasiswa dan Pustakawan di seluruh Indonesia WAKTU DANPELAKSANAAN: Mulai penerimaan naskah : 15 September 2012 Penerimaan […]

Gedung Moh. Hatta, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jalan Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 898444
Email: [email protected]
Perpustakaan Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan akreditasi A dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sejak tahun 2014.
| Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global. |
|||
![]() |
1. Layanan Pembelian SNI Secara Online
2. Layanan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga sertifikasi 3. Layanan Diklat Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 4. Layanan Jasa Issuer identification Number |
Social Media BSN
@genapsni @bsn_sni @genapsni |
|
| Alamat BSN:
Gedung 1 BPPT |
|||
[/av_iconlist_item]
[/av_iconlist]
Kirim pertanyaan dan pesan anda disini:
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
![]() |
Layanan |
|
| Alamat | Gedung 1 BPPT
Jl. M.H. Thamrin No.8 Kebon Sirih, Jakarta Pusat |
|
| Social Media | @genapsni
SNI Channel BSN @bsn_sni |
Silahkan anda memilih direktori yang akan anda gunakan
Hubungi Kami
