PENGEMBANGAN PELAYANAN DI DIREKTORAT PERPUSTAKAAN UII: PENGURUSAN SERTIFIKAT HAK CIPTA BUKU DOSEN UII

 Direktorat Perpusakaan Universitas Islam Indonesia ingin mewujudkan pelayanan prima bagi pemustakanya. Pelayanan prima ini dengan maksud  agar tercipta kepuasan pemustaka terhadap pelayanan yang diberikan oleh perpustakaan. Oleh karena itu semua SDM Pustakawan dan tendik Perpustakaan di Direktorat Perpustakaan UII selalu bekerjasama dalam tim kerja yang sinergi, solid dan selalu berinovasi.  Inovasi terus dilakukan agar terus tercipta pengembangan jenis layanan dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap pemustaka. Masukan dari sivitas akademika UII merupakan sumber energi bagi Direktorat Perpustakaan UII.

Sudah beberapa tahun ini tepatnya mulai pertengahan tahun 2018 Direktorat Perpustakaan UII melayani pengurusan sertifikat hak cipta buku dosen UII, hingga Desember 2019 ini sudah ada 68 judul buku dosen UII yang sudah terbit sertifikat hak cipta yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pengurusan sertifikat hak cipta buku dosen UII tersebut dibiayai dari anggaran Direktorat Perpustakaan UII yang tersusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Direktorat Perpustakaan UII.  Perkembangan pelayanan ini dilakukan salah satu tujuannya adalah untuk memotivasi sivitas akademika UII agar produktif dalam menulis buku untuk kepentingan pengajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan di dunia pendidikan.

            Pengajuan sertifikat hak cipta buku di era digital yang serba online ini sangat mudah karena semua aktivitas dapat dilakukan di kantor dengan memanfaatkan komputer yang tersambung jaringan internet. Tidak perlu datang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta tetapi cukup mendaftar di url ini https://e-hakcipta.dgip.go.id/  dan akan diberi akun untuk mengurus hak cipta buku secara online. Apabila dokumen sebagai syarat pengajuan sudah lengkap kemudian mengisi data pada isian formulir yang disediakan online. Dokumen persyaratan pengurusan hak cipta buku dibuat dengan  format pdf kemudian diupload pada lampiran formulir online yang sudah disediakan. Setelah dokumen pdf diuploud kemudian membayar biaya  kepengurusan di bank.  Dokumen yang diupload akan diverifikasi, apabila dokumen sudah lengkap dan disetujui oleh petugas kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka sertifikat hak cipta buku dapat diunduh di dalam url tersebut disediakan file sertifikat digital, tinggal print sendiri apabila membutuhkan sertifikat yang paper. (Penulis berita: Joko Sugeng Prianto/ Pustakawan UII)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply