Sleman, Kamis, 25 April 2024
Library Lite kembali digelar pada Kamis, 25 April 2024 secara daring. Acara rutin bulanan ini diadakan untuk mengembangkan wawasan seputar perpustakaan maupun bidang keilmuan lainnya melalui sesi sharing dan diskusi yang dihadiri oleh para pustakawan di lingkungan Perpustakaan UII. Masih dalam nuansa bulan Syawal, Library Lite dibuka dengan saling memaafkan.
Joko Sugeng Prianto, S.IP., M.Hum sebagai pemateri membagikan pengalamannya tentang pengajuan Hak Cipta. Joko membedah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan dan memberikan trik cepat untuk mengisi form. Ia bercerita, awalnya prosedur pengajuan hak cipta diharuskan datang langsung ke Kantor Kemenkumham DIY. Namun kini, kebijakan baru tentang pengajuan hak cipta secara online sudah diberlakukan. Joko menyebutkan bahwa pengajuan hak cipta melalui online akan berhadapan dengan robot. Jadi, apabila persyaratan upload sudah lengkap maka inshaAllah e-certificate “Surat Pencatatan Ciptaan” dapat segera terbit.
Hak cipta sendiri adalah hak khusus berdasarkan prinsip deklaratif. Artinya, hasil karya intelektual seseorang dengan beragam format, mulai dari ilmu pengetahuan, seni dan sastra, program komputer bisa didaftarkan untuk dilindungi. Bentuk ciptaan yang dapat dilindungi antara lain seperti: buku, program komputer, alat peraga untuk pendidikan, lagu/musik, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, terjemahan, dll.
Direktorat Perpustakaan UII melayani pengajuan hak cipta untuk buku bagi sivitas akademika UII dan layanan ini bebas biaya. Harapannya, sivitas akademika UII dapat memanfaatkan hal ini sebaik mungkin. Hingga Februari 2024, tercatat 174 judul buku telah bersertifikat Hak Cipta. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: scan KTP Pemohon dan Pencipta, Surat Pernyataan (template disediakan), Contoh Ciptaan, Link Contoh Ciptaan (opsional), Bukti Pengalihan Hak Cipta, Salinan Resmi Akta Pendirian Badan Hukum, Scan NPWP Perorangan/Perusahaan, dsb. Sebagai tambahan, bagi pemohon yang bukunya diterbitkan di luar Penerbit UII maka perlu menyerahkan 5 eksemplar buku cetak sebagai deposit.
Sementara pada sesi ceramah, Hana Isnaini Al Husna, S.T., M.A mengangkat tema “Ada Apa dengan Usia 40 Tahun?”. Dalam pembagian usia, angka 40-60 tahun terkategori dewasa menengah. Tak jarang muncul ungkapan “Life begin at forty” yang ditandai oleh karakter sudah mengakar, umur stabil, hingga puncak kematangan berpikir. Umumnya di usia 40, seseorang telah memiliki tabungan, jenjang karir yang tetap dan berkembang, relasi yang kokoh, percintaan sudah terbentuk, lebih menekankan relasi lama daripada memulai relasi baru, dan cenderung merasa tercukupi. Usia 40 tahun begitu istimewa hingga disebutkan dalam QS. Al Ahqaf: 15. Kebiasaaan tidak akan berubah di usia 40 tahun, untuk itu kita perlu memupuk kebiasaan baik sedini mungkin. Beberapa hal yang perlu dilakukan pada usia 40 tahun, ialah: memperbanyak rasa syukur, memperbanyak amal sholeh, berorientasi kepada masa depan anak dan generasi berikutnya, segera bertaubat, dan berbenah diri agar komitmen kepada Allah sebagai hamba yang tawakal maupun menerima segala ketentuan-Nya.
Kontributor: Husna Amalina Sholihah