Pelajari Kearsipan Digital, SMKN 1 Godean Outing ke Direktorat Perpustakaan UII
konten akan diupdate kemudian
This author has not written his bio yet.
But we are proud to say that Akmal Faradise contributed 49 entries already.
konten akan diupdate kemudian
Yogyakarta, 19 September 2023 Silang layan antar perpustakaan merupakan layanan penting yang dapat memudahkan pemustaka. Dengan mengintegrasikan layanan dalam forum komunikasi lintas perpustakaan, akan lebih banyak pemustaka yang terbantu dalam kegiatan belajarnya. Pemustaka di lingkungan institusi A memiliki kesempatan mengakses informasi yang terdapat di institusi B. Realisasi silang layan antar perpustakaan memerlukan keselarasan visi dan […]
Yogyakarta, 26 Juli 2023 / 8 Muharrah 1445 Penggunaan case dan regulation dalam studi bidang hukum sangat krusial sebagai rujukan utama, baik bagi pengacara maupun akademisi. Selain dua sumber utama tersebut, diperlukan juga sumber pendukung seperti kamus, dan jurnal. Semua sumber ini dapat ditemukan dalam Westlaw Classic (selanjutnya disebut Westlaw), sebuah online database untuk legal […]
Lempeng Emas Peripih Candi Kimpulan merupakan salah satu dari benda cagar budaya di Kabupaten Sleman sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 33.6/Kep.KDH/A/2022 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2022, yang harus dilindungi, dijaga kelestarian dan keasliannya seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lokasi Lempeng Emas Peripih Candi Kimpulan […]
Nandi merupakan kendaraan (wahana) dewa Siwa, dewa tertinggi dalam ajaran Hindu. Nandi memiliki beberapa nama seperti vṛṣa, vṛṣabha, Nandiśvara, dan sebagainya. Selain dikenal sebagai kendaraan dewa Siwa, Nandi juga dikenal sebagai penjaga Kailaśa dan memiliki posisi sebagai pemimpin pembantu atau sahabat Siwa. (#Archiphel: Kingdom of The Sea, 2017) Nandi merepresentasikan lembu. Terdapat lonceng kecil menghiasi […]
Sleman, 12-31 Juli 2023 Manuskrip memiliki nilai unik bagi tiap institusi. Ada nilai informasi penting yang terkandung di baliknya, beserta cerita sejarah di baliknya. Semua hal menarik tersebut perlu disebar luasakan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Semangat itulah yang dibawa oleh Lembaga Kebudayaan Embun Kalimasada, Yayasan Badan Wakaf UII (YBW UII) bersama Panitia […]
Yogyakarta, 26 Juni 2023 / 8 Dzulhijjah 1444 Pembelajaran langsung ke suatu intitusi dapat memberikan beragam manfaat. Tidak hanya pengetahuan secara teoretis akan suatu topik namun dapat melihat langsung produk atau proses kerja. Pengalaman ini dapat memperkaya pengetahuan peserta didik sekaligus akan lebih diingat selama proses belajarnya. Dengan tujuan itu, SMK Pasundan 3 Kota Cimahi […]
Gedung Moh. Hatta, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jalan Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 898444
Email: [email protected]
Perpustakaan Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan akreditasi A dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sejak tahun 2014.
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Layanan |
|
|
Alamat | Gedung 1 BPPT
Jl. M.H. Thamrin No.8 Kebon Sirih, Jakarta Pusat |
|
Social Media | @genapsni
SNI Channel BSN @bsn_sni |
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global. |
|||
1. Layanan Pembelian SNI Secara Online
2. Layanan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga sertifikasi 3. Layanan Diklat Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 4. Layanan Jasa Issuer identification Number |
Social Media BSN
@genapsni @bsn_sni @genapsni |
||
Alamat BSN:
Gedung 1 BPPT |
[/av_iconlist_item]
[/av_iconlist]
Silahkan anda memilih direktori yang akan anda gunakan
Kirim pertanyaan dan pesan anda disini:
Hubungi Kami