Fumigasi Koleksi Di Direktorat Perpustakaan Tahun 2021
Menurut Undang-Undang No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Direktorat Perpustakaan Universitas Islam Indonesia memiliki koleksi yang banyak, lebih dari 300.000 judul 500.000 eksemplar, yang terdiri dari buku, majalah, jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan lain-lain (Simpus 20052021). Koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan tersebut wajib dilindungi dan dijaga keawetannya agar tidak mudah rusak, sehingga dapat digunakan lebih lama, tetap aman bagi pemustaka dan pustakawan yang menggunakannya/mengelolanya. Oleh karena itu perlu dilakukan pemeliharaan koleksi secara rutin dan berkala. Salah satu cara pemeliharaan dan perawatan koleksi adalah dengan melaksanakan fumigasi.
Fumigasi adalah suatu tindakan untuk mencegah terjadinya kerusakan koleksi dengan cara mengobati atau mematikan faktor-faktor perusak biologis dan mensterilkan ruangan koleksi agar tidak bau busuk serta menyegarkan udara agar tidak menimbulkan penyakit bagi manusia. Fumigasi koleksi di Direktorat Perpustakaan menggunakan metode Sungkup, metode Fumigasi Ruangan dan metode Sterilisasi. Metode sungkup itu sendiri ada dua, yaitu sungkup di setiap Rak koleksi dan sungkup ruangan.
Tujuan fumigasi adalah untuk melindungi dari serangan serangga, jamur, ngengat, kutu buku., menjaga keawetan koleksi agar menjadi awet, bisa lebih lama dipakai, menjaga kesehatan pemustaka dan pustakawan melalui koleksi dan ruang yang bersih, bebas dari debu, jamur, binatang perusak.
Koleksi dan ruang yang difumigasi adalah koleksi yang ada di Basement dan gudang dengan metode Fumigasi Sungkup Ruangan, koleksi Islamic Library Lantai LG, Lantai UG, dan Lt.1, dengan metode Sungkup Ruangan dan koleksi ruang pengolahan dengan metode sungkup Rak.
Kegiatan fumigasi ini dilaksanakan dari hari Kamis, 6 Mei 2021 sampai dengan Senin, tanggal 10 Mei 2021. Selama kegiatan tersebut dilakukan jadual control lokasi baik dari Tim maupun dari Vendor. Proses terakhir adalah Pembebasan Ruang Fumigasi dari Fumigan (Aerasi). Aerasi adalah proses membuang sisa fumigan dari dalam ruang fumigasi sampai ke tingkat ambang batas aman (Threshold Limit Value/TLV). Konsentrasi TLV Fosfin formulasi cair di dalam sungkup/ruangan fumigasi adalah 0.3 ppm atau 0.0004 g/m3 atau apabila ditentukan lain. (Suharti AD)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!