Additional information
Penulis | Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec., Ph.D. |
---|---|
Penerbit | Universitas Islam Indonesia |
Buku ini merupakan seri pertama dari dua seri yang direncanakan. Buku ini ditulis dengan latar belakang bahwa pada perkembangan belakangan ini ilmu ekonomi mengembangkan berbagai teori baru dengan pendekatan matematika yang sangat intensif. Hampir semua teori baru dalam ilmu ekonomi belakangan ini diekspresikan dengan model matematis. Untuk itu mereka yang menyukai pengembangan pemikiran/keilmuan di bidang ekonomi sangatlah membutuhkan suatu instrumen untuk membangun modeluntuk kemudian melakukan analisis atasnya yang darinya bisa ditemukan aturan-aturan baru dalam setiap area.
Penulis | Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec., Ph.D. |
---|---|
Penerbit | Universitas Islam Indonesia |
Gedung Moh. Hatta, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jalan Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 898444
Email: [email protected]
Perpustakaan Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan akreditasi A dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sejak tahun 2014.
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Layanan |
|
|
Alamat | Gedung 1 BPPT
Jl. M.H. Thamrin No.8 Kebon Sirih, Jakarta Pusat |
|
Social Media | @genapsni
SNI Channel BSN @bsn_sni |
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global. |
|||
1. Layanan Pembelian SNI Secara Online
2. Layanan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga sertifikasi 3. Layanan Diklat Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 4. Layanan Jasa Issuer identification Number |
Social Media BSN
@genapsni @bsn_sni @genapsni |
||
Alamat BSN:
Gedung 1 BPPT |
[/av_iconlist_item]
[/av_iconlist]
Silahkan anda memilih direktori yang akan anda gunakan
Kirim pertanyaan dan pesan anda disini:
Hubungi Kami