Library Lite Mei 2025

Sleman, 6 Mei 2025

“Peran istri dalam bahtera rumah tangga bukanlah sekedar pelengkap, melainkan sosok penentu arah yang bijak dalam mendukung visi keluarga,” demikian ungkap Winarno Budi Setyawan pada kultum Library Lite edisi Mei 2025 pada Selasa, 6 Mei. Disampaikan oleh Winarno tanggung jawab suami sebagai seorang nahkoda rumah tangga yakni; menjadi teladan dalam akhlak dan ibadah, memberi nafkah yang halal dan cukup, mendidik istri dan anak serta selalu siaga melindungi dan menjaga keluarganya. Selaras dengan sebuah hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Suami adalah pemimpin bagi keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. ”

Sesi berikutnya Nurul Khotimah mengulas mengenai rencana penyediaan layanan disabilitas khususnya di Fakultas Hukum. Ada lembaga dan beberapa kampus yang dapat dijadikan referensi mengenai layanan ini yaitu lembaga Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat Solo, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UINSK). Layanan disabilitas sangat penting untuk memenuhi hak-hak rekan disabilitas dalam pengembangan literasi. Selain itu, layanan disabilitas merupakan salah satu pendukung akreditasi perpustakaan yang notabene akan dilaksanakan pula di Fakultas Hukum pada 2027 mendatang.

Layanan disabilitas di perpustakaan memerlukan beberapa hal untuk membuat perpustakaan menjadi tempat yang ramah bagi penyandang disabilitas. Sarana dan prasarana yang harus disediakan minimal ramp, papan informasi dan ruangan yang aksesibel agar pemustaka merasa aman dan nyaman ketika belajar. Perpustakaan ramah penyandang disabilitas hendaknya menyediakan beberapa fasilitas: a). Buku atau koleksi dengan huruf braille untuk tunanetra, b). Perangkat komputer yang memiliki aplikasi pembaca layar yang dapat digunakan untuk mengakses buku melalui rekaman atau buku teks lainnya, c). E-PUB (Buku Digital) digunakan untuk mengakses buku melalui smartphone, d). sistem peminjaman online untuk memudahkan pemustaka tanpa harus datang ke perpustakaan, dan e). ketersediaan pendamping yang terampil dan responsif, untuk membantu pemustaka disabilitas dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan. ‘‘Layanan dan fasilitas ini sekaligus dapat menjadi masukan untuk Perpustakaan Fakultas Hukum khususnya dan Direktorat Perpustakaan UII untuk dapat mewujudkan perpustakaan yang ramah bagi rekan pemustaka penyandang disabilitas‘‘ tegas Nurul.

Kewajiban perpustakaan untuk berperilaku adil dan tidak diskriminatif diatur dalam PP No. 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Terpenuhinya hak-hak rekan penyandang disabilitas dalam mengembangkan literasinya akan sangat mendukung terwujudnya Indonesia yang inklusif.

Kontributor: Marni Utami
Editor: Akmal Faradise