Kajian Penghindaran Pajak Berganda Di Indonesia

 
  Judul        : Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
  Penulis    : Rachmanto Surahmat
  Penerbit  : Salemba Empat Jakarta
  Tahun       : 2011
  Halaman : 317 + xii + I-4
 
 
 
Suatu Negara memungut pajak berdasarkan azas:
  1. Azas domisili yaitu pajak dikenakan terhadap worldwide income milik subyek pajak yang berdomosili atau berlokasi di suatu Negara,
  2. Azas sumber yaitu pajak dikenakan terhadap income yang bersumber dari suatu Negara tanpa melihat subyek pajak dalam negeri (SPDN) atau subyek pajak luar negeri (SPLN),
  3. Azas kewarganegaraan yaitu pengenaan pajak berdasarkan status kewarganegaraan dimana seorang warga Negara wajib membayar pajak kapada negaranya, dimanapun yang bersangkutan tinggal dan dari manapun incomenya diperoleh.
 
Pajak Berganda Internasional (PBI) adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua Negara atau lebih atas suatu income yang sama. PBI terjadi ketika seseorang atau subyek pajak memperoleh income dari luar negeri dan atas income tersebut dikenakan pajak baik di Negara domisili maupun Negara sumber. Artinya PBI terjadi karena Negara menerapkan azas domisili dan azas sumber. PBI berdampak pada tambahan beban ekonomi bagi perorangan atau subyek pajak dan menghambat aliran investasi antar Negara.
Dalam Undang-Undang domestik Indonesia (UU PPh) telah dibuat beberapa pasal tentang metode penghindaran PBI, di antaranya Pasal 24 dan Pasal 26. Pasal 24 mengatur tentang pengkreditan pajak atas income yang diterima SPDN dari luar negeri. Pasal 26 mengatur tentang pemotongan pajak atas income yang diterima SPLN yang bersumber dari Indonesia.
Untuk menghindari PBI, Indonesia membuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty secara bilateral dengan berbagai Negara dengan menggunakan acuan model OECD (untuk Negara maju), United Nations (untuk Negara berkembang) dan United State (untuk Amerika). P3B memiliki struktur tertentu yang mencakup 27-30 pasal, dengan setiap pasal memberikan definisi atau batasan tentang ketentuan perpajakan yang disepakati kedua Negara.
Pasal 1 dijelaskan tentang Personal Scope yaitu kepada siapa P3B tersebut berlaku. Pasal 2 diatur tentang taxes covered yaitu jenis pajak yang ketentuan perpajakan antar dua Negara diatur dengan P3B tersebut. Misalnya dalam P3B Indonesia-Malaysia, untuk Indonesia mencakup Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan untuk Malaysia mencakup income tax dan excess profit tax, supplementary income tax dan petroleum income tax.
Mulai Pasal 6 dan seterusnya dalam P3B diatur ketentuan perpajakan terhadap berbagai jenis penghasilan, misalnya penghasilan dari immovable property, business profit atau capital gain.
Buku ini mengkaji kebijakan P3B yang diterapkan di Indonesia.  Dimulai dengan Pengantar (Bab I), Orang atau Badan yang Dicakup dalam P3B (Bab II), Pemajakan atas Penghasilan (Bab III), Metode Penghindaran Pajak Berganda (Bab IV) dan diakhiri dengan Ketentuan-ketentuan lain seperti Prosedur Kesepakatan Bersama dan Bantuan dalam Penagihan Pajak (Bab V).
Penulis buku ini menyorot secara khusus tentang major issues dan minor issues. Major issues adalah masalah-masalah ruang kompromi yang sangat sempit, sedangkan minor issues adalah tarif pajak yang dikenakan terhadap deviden, bunga, dan royalti.
Buku ini tepat dibaca oleh perorangan atau badan yang mendapatkan income dari dan di luar negeri. Selain itu juga bagi penentu kebijakan, mahasiswa-mahasiswa yang ingin mendalami tentang perpajakan khususnya pajak berganda dan yang berkeinginan menjadi pengusaha berskala internasional, misal pebisnis online.
 
Oleh: Dr. Ir. Farham HM. Saleh, MSIE (dosen tetap UII)
Buchly Bulkis, A.Md (calon alumni D3 Pajak STAN, Wisuda 10 Oktober 2012)
 
 
 
 

 
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply