RUNDOWN ACARA SEMINAR NASIONAL “Perpustakaan dalam Genggaman Jari Anda: Teknologi Pengelolaan Pengetahuan untuk Perpustakaan Masa Depan”
unduh file pdf di sini : RENCANA SUSUNAN ACARA SEMINAR NASIONAL_Rev
This author has not written his bio yet.
But we are proud to say that Muhammad Jamil contributed 78 entries already.
unduh file pdf di sini : RENCANA SUSUNAN ACARA SEMINAR NASIONAL_Rev
DAFTAR PESERTA LKTI 2016 – SMA DAFTAR PESERTA LKTI 2016 – MAHASISWA DAFTAR PESERTA LKTI 2016 – PUSTAKAWAN
RENCANA SUSUNAN ACARA SEMINAR NASIONAL_2
Direktorat Perpustakaan UII (20-10-2016) menerima kunjungan dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang. Rombongan berjumlah 44 orang peserta, diterima oleh Direktur beserta Kepala Divisi di lingkungan DP UII di ruang KMC Sekolah Lurah. Dalam sambutannya Direktur DP UII bapak Joko Sugeng Prianto, SIP., M.Hum, mengucapkan selamat datang dan merasa […]
Pada hari Jumat 14 Oktober 2016 sebanyak 97 peserta Semiloka Kepustakawanan Indonesia 2016 berkunjung ke Direktorat Perpustakaan UII. Peserta Semiloka diterima oleh Direktur Perpustakaan UII Joko Sugeng Prianto, SIP., M.Hum di Ruang Audio Visual Lantai 2 Gedung Mohammad Hatta Perpustakaan dan Museum UII pukul 10.30 WIB. Dalam sambutannya Joko S. Prianto menyampaikan terima kasih atas […]
Term Of Reference (TOR) Seminar Nasional “Perpustakaan dalam Genggaman Jari Anda: Teknologi Pengelolaan Pengetahuan untuk Perpustakaan Masa Depan” Deskripsi Kegiatan Kegiatan seminar nasional “Perpustakaan dalam Genggaman Jari Anda: Teknologi Pengelolaan Pengetahuan untuk Perpustakaan Masa Depan” adalah kegiatan dalam rangka membangun paradigma para pustakawan, para pengambil kebijakan di Perguruan Tinggi, para Dosen dan Guru, para pemerhati […]
Direktorat Perpustakaan Universitas Islam Indonesia (DP UII) menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional (LKTI) 2016 untuk SLTA, Mahasiswa dan Pustakawan dengan tema “BANGSA CERDAS MELALUI LITERASI INFORMASI”. I. Ketentuan Umum Lomba Naskah harus orisinil berupa hasil karya tulis sendiri atau kelompok, belum pernah dipublikasikan dan diikutsertakan dalam lomba di tempat lain, […]
Direktorat Perpustakaan sebagai salah satu unit penunjang bagi pengembangan Universitas Islam Indonesia sebagai lembaga induknya. Oleh karena itu harus terus berusaha untuk meningkatkan kualitas, baik kualitas pelayanan perpustakaan maupun kualitas sumber daya manusianya. Sumber daya manusia di suatu institusi merupakan faktor penting yang sangat menentukan majunya suatu institusi. Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, […]
Direktorat Perpustakaan Universitas Islam Indonesia (DP UII) menerima kunjungan dari Perpustakaan Universitas Jendral Achmad Yani (UNJANI) Bandung pada hari Jum’at, 19 Agustus 2016 pukul 13.30 wib. – selesai. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan perpustakaan. Peserta yang berjumlah 20 (dua puluh) orang dibagi dalam 6 (enam) kelompok yaitu: Kelompok sistem dan […]
Penerimaan mahasiswa baru TA 2016/2017 di Universitas Islam Indonesia telah selesai dilaksanakan. Penyambutan mahasiswa baru sebagai generasi penerus cita-cita bangsa di kampus UII terus dilakukan. Berbagai macam kegiatan diselenggarakan baik di tingkat universitas, fakultas, program studi dan lembaga ataupun unit di lingkungan UII. Direktorat Perpustakaan UII sebagai salah satu unit penunjang akademik turut serta menyambut […]
Gedung Moh. Hatta, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jalan Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 898444
Email: [email protected]
Perpustakaan Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan akreditasi A dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sejak tahun 2014.
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Layanan |
|
|
Alamat | Gedung 1 BPPT
Jl. M.H. Thamrin No.8 Kebon Sirih, Jakarta Pusat |
|
Social Media | @genapsni
SNI Channel BSN @bsn_sni |
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global. |
|||
1. Layanan Pembelian SNI Secara Online
2. Layanan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga sertifikasi 3. Layanan Diklat Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 4. Layanan Jasa Issuer identification Number |
Social Media BSN
@genapsni @bsn_sni @genapsni |
||
Alamat BSN:
Gedung 1 BPPT |
[/av_iconlist_item]
[/av_iconlist]
Silahkan anda memilih direktori yang akan anda gunakan
Kirim pertanyaan dan pesan anda disini:
Hubungi Kami