About Us
Direktorat Perpustakaan UII Alamat : Jalan Kaliurang, Km 14,5 Sleman Yogyakarta, 55584 Telepon : 0274 898444 ext. 2303 Faximile : 0274 898444 ext. 2091 Website : http://www.library.uii.ac.id E-mail : [email protected]
This author has not written his bio yet.
But we are proud to say that Arif Cahyo Bachtiar contributed 156 entries already.
Direktorat Perpustakaan UII Alamat : Jalan Kaliurang, Km 14,5 Sleman Yogyakarta, 55584 Telepon : 0274 898444 ext. 2303 Faximile : 0274 898444 ext. 2091 Website : http://www.library.uii.ac.id E-mail : [email protected]

Judul : Manajemen Ekspor dan Perdagangan Internasional Penulis : Herman Budi Sasono Penerbit : Andi Offset Yogyakarta Tahun : 2013 Halaman : xvi+208 Saat sekarang aliran/transportasi orang, barang dan jasa lintas Negara sudah merupakan kegiatan sehari-hari. Perbatasan antar Negara seperti sudah tidak ada lagi. Namun […]
This website aims to make information about the Library, Islamic University of Indonesia easily available to a wide audience. Information on the website The information on this website has been prepared with the greatest possible care and the aim is to keep all information up-to-date. Nevertheless, no legal rights may be derived from the information […]
Ever since founded in 1945, Universitas Islam Indonesia was developing rapidly. In 1975, Textile Technology Department was initiated. It was one of the Departments in Engineering Faculty Universitas Islam Indonesia. In 1977, Textile Technology Department was expanded to be a Faculty of Textile Technology that run two departments which were Textile Engineering and Textile chemical. […]
Our Vision To be a superior faculty in developing human resources that oriented to future with commitment on changes and improvement in industrial technology, professional in education performing, research and community service to achieve khairo ummah’s characteristics. Our Mission To create an institution that will be part of dakwah islamiyah based on Al-Quran and […]
Langkah-langkah: Letakkan Kartu Anggota Perpustakaan (KTM, Kartu Pegawai/ sejenisnya) dengan BARCODE menghadap ke CAHAYA MERAH. Ketikkan Password Login UNISYS menggunakan keyboard yang tampil pada layar sentuh kemudian tekan ENTER. Jika GAGAL, ulangi kembali dengan prosedur yang sama, Jika berhasil, akan muncul tampilan Nama dan No KTM kemudian tekan tombol OK. Letakkan Buku pada tempat sesuai […]

Gedung Moh. Hatta, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jalan Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 898444
Email: [email protected]
Perpustakaan Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan akreditasi A dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sejak tahun 2014.
| Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global. |
|||
![]() |
1. Layanan Pembelian SNI Secara Online
2. Layanan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga sertifikasi 3. Layanan Diklat Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 4. Layanan Jasa Issuer identification Number |
Social Media BSN
@genapsni @bsn_sni @genapsni |
|
| Alamat BSN:
Gedung 1 BPPT |
|||
[/av_iconlist_item]
[/av_iconlist]
Kirim pertanyaan dan pesan anda disini:
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
![]() |
Layanan |
|
| Alamat | Gedung 1 BPPT
Jl. M.H. Thamrin No.8 Kebon Sirih, Jakarta Pusat |
|
| Social Media | @genapsni
SNI Channel BSN @bsn_sni |
Silahkan anda memilih direktori yang akan anda gunakan
Hubungi Kami
