• Universitas
  • Gateway
  • 0Shopping Cart
Library of Universitas Islam Indonesia
  • PROFIL
    • Direktorat Perpustakaan
    • Perpustakaan FBE
    • Perpustakaan Fakultas Kedokteran
    • Pojok Tokoh UII
    • Museum
    • Candi Kimpulan
  • LAYANAN
    • SCHOLARLY COMMUNICATION
    • Layanan Pinjam Koleksi Digital Antar-Perpustakaan Internasional
    • Pembelajaran Jarak Jauh
    • Informasi Layanan
    • Layanan Cepat
    • UII Corner
    • Panduan Akses Informasi
    • OneSearch Resources UII
    • Perpustakaan & Akreditasi Institusi
    • Penerbit UII
    • Statistics
  • KOLEKSI
    • Koleksi Terbaru
    • Digital Library UII
    • Pustaka Program Studi Ilmu-ilmu Sosial
    • Pustaka Program Studi Sains dan Teknik
    • e-Resources
      • Scopus Journal
      • Indonesia OneSearch
      • Jurnal Nasional Terakreditasi
      • Indonesian Citation Index
    • Pathfinder
    • Resensi Buku
    • Guide to Audiobook
  • KEMITRAAN
    • Jogjalib
    • Perpustakaan Nasional RI
    • Aussie Banget | Australian Corner
    • SNI Corner
      • Daftar List SNI
      • Akses SNI
  • PANDUAN
  • Info Covid-19
  • BAHASA
    • English
    • Arabic
    • Indonesian
  • Search
  • Menu Menu
  • PROFIL
    • Direktorat Perpustakaan
    • Perpustakaan FBE
    • Perpustakaan Fakultas Kedokteran
    • Pojok Tokoh UII
    • Museum
    • Candi Kimpulan
  • LAYANAN
    • SCHOLARLY COMMUNICATION
    • Layanan Pinjam Koleksi Digital Antar-Perpustakaan Internasional
    • Pembelajaran Jarak Jauh
    • Informasi Layanan
    • Layanan Cepat
    • UII Corner
    • Panduan Akses Informasi
    • OneSearch Resources UII
    • Perpustakaan & Akreditasi Institusi
    • Penerbit UII
    • Statistics
  • KOLEKSI
    • Koleksi Terbaru
    • Digital Library UII
    • Pustaka Program Studi Ilmu-ilmu Sosial
    • Pustaka Program Studi Sains dan Teknik
    • e-Resources
      • Scopus Journal
      • Indonesia OneSearch
      • Jurnal Nasional Terakreditasi
      • Indonesian Citation Index
    • Pathfinder
    • Resensi Buku
    • Guide to Audiobook
  • KEMITRAAN
    • Jogjalib
    • Perpustakaan Nasional RI
    • Aussie Banget | Australian Corner
    • SNI Corner
      • Daftar List SNI
      • Akses SNI
  • PANDUAN
  • Info Covid-19
  • BAHASA
    • English
    • Arabic
    • Indonesian

Arsitek Mengabdi: Catatan Perancangan Master Plan Wisata Taman Opak Melalui Pendekatan Co-Design

Buku ini merupakan bentuk pengabdian kami sebagai tim kerja kepada masyarakat Bokoharjo, Prambanan agar daerahnya dapat lebih terbangun dengan hadirnya desain yang sudah kami rancang.

Category: Penerbit
  • Additional information

Additional information

Penulis

Dyah Hendrawati
Dwiwangga Sang Nalendra Hadi
Ismail Ammar Syauqi
Meizzhan Hadi
Muhammad Faiq Fahrurrozhi
Pandu Dewanata

Penerbit

Universitas Islam Indonesia

Related products

  • Penyelesaian Sengketa Bisnis Dan Ekonomi Syariah Dalam Era Digital

    Read more Show Details
  • Analasis Regresi Terapan dengan R

    Read more Show Details
  • Industri Jasa Keuangan Perspektif Konvensional – Syariah Dan Perkembangannya Di Era Digital

    Read more Show Details
  • Studi Empiris Kualitas Audit di Indonesia

    Read more Show Details

Gedung Moh. Hatta, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jalan Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584

Telepon: +62 274 898444
Email: [email protected]

       

Perpustakaan Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan akreditasi A dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sejak tahun 2014.

 

© Copyright 2024 - Library of Universitas Islam Indonesia | Last updated content on 1 April 2024 - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Model Bisnis, Digitalisasi Bisnis, dan Strategi Kebijakan UMKM di Kabupaten...Kimia Lingkungan
Scroll to top
Tentang Badan Standardisasi Nasional

Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:

  1. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan , kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi;
  2. meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  3. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

 
Layanan
  1. Layanan Pembelian SNI Secara Online
  2. Layanan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga sertifikasi
  3. Layanan Diklat Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
  4. Layanan Jasa Issuer identification Number
Alamat Gedung 1 BPPT

Jl. M.H. Thamrin No.8 Kebon Sirih, Jakarta Pusat

Social Media @genapsni

SNI Channel BSN

@bsn_sni

Tentang Badan Standardisasi Nasional
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:

  1. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan , kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi;
  2. meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  3. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

1. Layanan Pembelian SNI Secara Online

2. Layanan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga sertifikasi

3. Layanan Diklat Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

4. Layanan Jasa Issuer identification Number

Social Media BSN

@genapsni

@bsn_sni

@genapsni

Alamat BSN:

Gedung 1 BPPT
Jl. M.H. Thamrin No.8
Kebon Sirih, Jakarta Pusat

 

[/av_iconlist_item]

[/av_iconlist]

Daftar Direktori

Silahkan anda memilih direktori yang akan anda gunakan

 

Kontak BSN

Kirim pertanyaan dan pesan anda disini:

SUBSCRIBED ACCESS









 

International Journal
Open Access

Hubungi Kami