PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU

Assalamualaikum Wr. Wb.

Berdasarkan Surat Edaran Rektor UII No 1080/Rek/10/SP/III/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran daring dan Peniadaan Layanan Tatap Muka, serta keputusan hasil rapat pimpinan (Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Kepala Badan dan Direktur) pada tanggal 16 Maret 2020, Direktorat Perpustakaan Universitas Islam Indonesia dengan ini memutuskan untuk melakukan PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN PINJAMAN BUKU mulai tanggal 16 Maret 2020. Denda keterlambatan akan kembali aktif setelah kondisi kembali normal.

Demikian pemberitahuan ini agar menjadi perhatian.

Wassalamualaikum Wr. Wb.