Follow a manual added link
Online Public Access Catalogue (OPAC) Direktorat Perpustakaan UII
Online Public Access Catalogue (OPAC) Direktorat Perpustakaan UII
OneSearch Resources merupakan akses pencarian tunggal untuk semua resources perpustakaan UII.
Untuk mengkasesnya silahkan klik link : https://library.uii.ac.id/osr
Berbagai layanan dapat dimanfaatkan oleh civitas akademika UII baik layanan berbasis online maupun layanan pendukung lainnya.
Layanan Sirkulasi
Akses koleksi menggunakan sistem pelayanan terbuka (Open Access). Dengan sistem ini pemustaka dapat mencari dan mengambil koleksi yang diinginkan secara langsung ke rak koleksi. Selanjutnya pemustaka dapat melakukan peminjaman buku. Layanan ini menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perpustakaan (SIMPus) dilakukan dilantai LG dan lantai UG Gedung Perpustakaan. Peminjaman dapat dilakukan pemustaka. Mahasiswa aktif dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa UII dapat melakukan peminjaman sebanyak 7 eksemplar buku selama 15 hari. Dosen dan karyawan dengan menunjukkan Kartu Tanda Pegawai dapat melakukan peminjaman sebanyak 7 eksemplar buku selama 3 bulan. Peminjaman dapat diperpanjang satu kali lagi dan setelahnya dilakukan proses pengembalian buku.
Layanan Sirkulasi didukung oleh Self Check sebagai sarana peminjaman koleksi secara mandiri, dan Book Drop sebagai sarana pengembalian koleksi secara mandiri. Anggota perpustakaan dapat melakukan peminjaman secara mandiri melalui komputer yang sudah tersedia. Untuk pencarian koleksi dapat mempergunakan katalog online atau Online Public Access Catalog (OPAC). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Sirkulasi, Perpustakaan Universitas Islam Indonesia
Telp./Faks. (0274) 898444 ext 2315
E-mail: [email protected]
Referensi
Layanan ini menyediakan koleksi referensi berupa: ensiklopedi, kamus, local content (disertasi, tesis dan skripsi), handbook, yearbook, jurnal, terbitan berseri/ majalah, koran, prosiding, dan sebagainya. Koleksi referensi ditandai dengan label (call number) pada punggung buku bertuliskan ”R”. Koleksi referensi hanya dapat dibaca di tempat dan tidak untuk dipinjamkan. Koleksi referensi dapat difotokopi melalui petugas pada bagian informasi yang dibutuhkan, kecuali koleksi skripsi, tesis, dan disertasi.
Bebas Pustaka
Layanan ini terutama bagi mahasiswa yang akan memproses kelulusan studi. Mahasiswa mengirim file Tugas Akhir lengkap (cover sampai dengan lampiran, yang sudah disahkan dan berisi halaman pernyataan keaslian tugas akhir) dalam bentuk PDF dengan subjek Permohonan Bebas Pustaka dan dikirim ke email [email protected].
Layanan bebas pustaka berlaku juga untuk mahasiwa yang mengajukan cuti atau pindah perkuliahan. Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan permohonan ke email [email protected].
Cek Plagiasi
Layanan cek plagiarisme bagi civitas akademik UII diberikan secara GRATIS dan terutama diwajibkan untuk Tugas Akhir mahasiswa yang akan melakukan pendadaran. Dokumen bebas plagiasi menjadi salah satu syarat mahasiswa dapat mengikuti pendadaran dengan maksimal hasil similaritas sebesar 20 % . Prosedur layanan cek plagiarisme Tugas Akhir dengan mengirimkan Tugas Akhir lengkap dalam bentuk word dengan subjek Permohonan Cek Plagiasi ke email [email protected].
Perpustakaan juga menfasilitasi layanan cek plagiasi lain bagi civitas akademika UII untuk:
- Proses pengumpulan paper tugas perkuliahan mahasiswa dalam memenuhi standar batas maksimal similaritas sesuai ketentuan. Fasilitas ini dapat dilakukan melalui akun masing-masing dosen pengampu perkuliahan.
- Memenuhi kebutuhan prasyarat proses submit publikasi ilmiah civitas akademika UII ke jurnal, prosiding atau bentuk publikasi lain. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung semakin meningkatnya jumlah publikasi yang diterbitkan oleh civitas akademika UII yang mensyaratkan paper memenuhi batas maksimal similaritas untuk publikasi.
Informasi umum penggunaan fasilitas ini dapat diakses disini.
Sedangkan manual penggunaan tool cek plagiasi dapat di akses disini
Repositori
Layanan repositori dapat diakses melalui portal Repositori UII
Repositori lain juga dapat diakses di Portal Karya UII
UIIPrint
UIIPrint adalah layanan terbaru berbantuan teknologi informasi yang memungkinkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk melayani diri sendiri untuk mencetak (print), memindai (scan), dan memfotokopi (photocopy) dokumen.
Layanan UIIPrint ini tersedia di seluruh kampus Universitas Islam Indonesia, yang terkoneksi dengan akun UII. Untuk akses ke mesin dilakukan dengan memasukan username dan password akun UII dan juga dapat dilakukan dengan menempelkan Kartu Mahasiswa dan Kartu Pegawai UII yang sudah diregister ke mesin UIIPrint.
Dengan sekali mengirimkan dokumen ke mesin, pengguna dapat melakukan pencetakan dari semua mesin yang tersebar. Untuk menjaga keberlangsungan layanan, mahasiswa diminta mengganti biaya operasional cetak (tinta dan kertas).
Penerbitan ISBN
Unit Penerbitan UII yang dikelola oleh perpustakaan melayani penerbitan ISBN buku yang diterbitkan oleh civitas akademika UII. Pengajuan ISBN dapat dilakukan dengan mengirim permohonan ke email [email protected] dengan melampirkan dokumen persyaratannya.
HAKI buku
Perpustakaan memfasilitasi civitas akademika dalam memperoleh sertifikat HAKI buku. Pengajuan HAKI buku dapat dilakukan dengan mengirim permohonan ke email [email protected] dengan melampirkan dokumen persyaratannya.
Layanan di Direktorat Perpustakaan UII menggunakan sistem terbuka (open access). Ini memberikan kebebasan kepada pemustaka dalam mencari dan mengambil koleksi yang diinginkan secara langsung ke rak koleksi.
1 | Senin – Kamis | 08.00 – 21.00 WIB |
2 | Jum’at
Istirahat |
08.00 – 21.00 WIB
11.00 – 13.00 WIB |
3 | Sabtu | 08.00 – 16.00 WIB |
Sebagai sarana pengembangan koleksi dan pelayanan perpustakaan, kami persilahkan untuk mengisi kuesioner pada link berikut:
Update berita kegiatan dan pengumuman terbaru di Direktorat Perpustakaan Universitas Islam Indonesia
Gedung Moh. Hatta, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jalan Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 898444
Email: [email protected]
Perpustakaan Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan akreditasi A dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sejak tahun 2014.
NPP 3404112D2020649
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
![]() |
Layanan |
|
Alamat | Gedung 1 BPPT
Jl. M.H. Thamrin No.8 Kebon Sirih, Jakarta Pusat |
|
Social Media | @genapsni
SNI Channel BSN @bsn_sni |
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, diundangakan Melalui Lembaran Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5584 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global. |
|||
![]() |
1. Layanan Pembelian SNI Secara Online
2. Layanan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga sertifikasi 3. Layanan Diklat Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 4. Layanan Jasa Issuer identification Number |
Social Media BSN
@genapsni @bsn_sni @genapsni |
|
Alamat BSN:
Gedung 1 BPPT |
[/av_iconlist_item]
[/av_iconlist]
Silahkan anda memilih direktori yang akan anda gunakan
Kirim pertanyaan dan pesan anda disini:
Hubungi Kami